Keyakinan Roy bahwa ”surat” itu palsu muncul setelah mengetahui asal situs berisi ancaman itu. Dia memperkirakan, lokasi server situs www.foznawarabbilkakbah.com berada di Toronto karena hosting-nya di PT Softcom Technology Consulting Inc, 10 Bay Street Suite 816 Toronto, dengan situsnya www.softcom.biz.
"Polisi harus segera bertindak," kata Roy dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota. Roy menyampaikan bahwa ia baru saja mendapat info bahwa dua "surat" wasiat berbahasa Inggris dan bertulisan Arab yang disebut-sebut ditulis tiga terpidana mati bom Bali I, beda dengan surat yang ada di Tim Pembela Muslim (TPM).
Namun, Roy mengakui, bisa saja pembuatnya adalah simpatisan ketiga terpidana mati yang punya dua kopi surat (bahasa Inggris dan huruf Arab) yang sempat diserahkan mereka kepada TPM, Agustus 2008.
Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11), mengatakan, membuat dan menyebarkan situs yang berisi ancaman pembunuhan terhadap kepala negara dan para pejabat negara adalah perbuatan melanggar undang-undang.
"Hal-hal semacam itu tentu saja akan kita atasi dan mereka yang melakukan hal-hal semacam itu akan kita kejar. Itu tugasnya aparat negara, kepolisian, dan sebagainya untuk mengejar mereka," tutur Andi.
Para pembuat dan penyebar situs ancaman tersebut, kata dia, akan diberi sanksi sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. "Karena itu melanggar undang-undang, mengancam melakukan pembunuhan atau menyebarkan ancaman-ancaman seperti itu," ujar Andi.
Ancaman pembunuhan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta Menteri Hukum dan HAM Andi Matallatta dimuat dalam situs www.foznawarabbilkakbah.com. Ancaman dilayangkan terhadap para pejabat negara yang dinilai terlibat dalam rencana eksekusi terpidana mati bom Bali I, Amrozi dkk.
Berkekuatan tetap
Andi Mallarangeng mengatakan, eksekusi terhadap Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas merupakan keputusan hukum berkekuatan tetap yang harus dilaksanakan. ”Eksekusi itu kan adalah urusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kita jalankan keputusan itu,” ujarnya.
Membuat dan menyebarkan situs ancaman pembunuhan terhadap presiden, menurut Andi, pada dasarnya adalah perbuatan terorisme dan negara tidak boleh kalah dari perbuatan terorisme. Andi menambahkan, telah diambil langkah-langkah untuk melindungi presiden melalui pasukan pengamanan presiden, kepolisian, dan badan intelijen negara. Kegiatan presiden, tutur Andi, sama sekali tidak terganggu oleh beredarnya ancaman tersebut.
Berlebihan
Secara terpisah, pengamat terorisme, Umar Abduh, menilai bahwa sikap pemerintah yang melakukan penjagaan secara ketat dengan menyebar polisi di berbagai tempat menjelang eksekusi Amrozi dkk merupakan hal berlebihan.
"Apa urusannya polisi mendramatisir seperti ini? Di daerah-daerah tertentu sebenarnya tidak terkait, seperti Ambon, Poso, begitu ketat di media. Ini dramatisasi polisi dan sudah merupakan ruang yang dilanggar, bukan privasi, tetapi ada hukum-hukum di mana mereka menangkap terorisme atau yang diduga terorisme itu sudah dipublikasikan, padahal (itu) tidak boleh," kata Umar Abduh kepada wartawan di Graha Permata Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa. (kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar